Senin, 15 November 2010

Stakeholders Diseminasi Malaria dan PD3I


Stakeholders dan Peranannya dalam Diseminasi Malaria dan PD3I
Diseminasi adalah Penyebarluasan informasi surveilans kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders), agar dapat dilakukan action secara cepat dan tepat. Penyakit malaria dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi membutuhkan program-program untuk pencegahan dan pemberantasan. dalam pelaksanaan program ini dibutuhkan bantuan dari berbagai pihak. maka pelaksanaan program ini memerlukan diseminasi terhadap berbagai stakeholder terkait.
1.      Diseminasi Penyakit Malaria
a.       Dinas Kesehatan
1)      P2P (Program Pemberantasan Penyakit ) : orang-orang didalam lingkup P2P mereka akan bertindak memberantas penyakit malaria dilihat dari vektor nyamuknya.
2)      Sanitasi Lingkungan : orang-orang didalam lingkup sanitasi lingkungan akan membenahi sistem sanitasi di daerah yang bermasalah, contohnya daerah yang memiliki genangan air limbah domestik yang tidak tepat maka sanitarian berhak memikirkan masalah ini.
3)      Promosi Kesehatan  : Divisi ini berperan mempromosikan hidup sehat agar terhindar dari penyakit malaria. Contohnya mempromosikan bersih-bersih selokan atau parit, membabat tanaman-tanaman yang terlalau lebat (yang berpotensi sebagai habitat nyamuk Anopheles).
b.      Pemerintahan
1)      Bupati : memberikan surat keputusan atau kebijakan kepada setiap kecamatan agar berperan aktif dalam pemberantasan penyakit malaria.
2)      Kecamatan : memberikan surat keputusan atau kebijakan dari bupati kepada desa / kelurahan.
3)      Kelurahan : melaksanakan surat keptusan atau kebijakan mengenai pemberantasan malaria dengan cara memberitahukan kepada perangkat desa, dan organisasi sosial yang ada, seperti posyandu, PKK, dan perkumpulan-perkumpulan yang lain.
c.       Dinas Perkebunan
Dinas perkebunan berperan dalam penataan tanaman perkebunan, sehingga dapat mengurangi habitat nyamuk Anopheles.

2.      Diseminasi Penyakit PD3I
a.       Dinas Pendidikan                                     
Peran Dinas pendidikan dalam hal ini adalah membuat kebijakan tentang imunisasi di sekolah yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam melaksanakan BIAS ( Bulan Imunisasi Anak Sekolah) , hal ini dilakukan karena sasaran dari imunisasi adalah anak usia sekolah dan dilaksanakan di sekolah.
b.      Dinas Kesehatan
Sebagai pelaksanan utama dari program PD3I melalui beberapa program antara lain:
1)      Program KIA
Program imunisasi termasuk program kerja KIA yang sudah memiliki ketentuan dan jadwal. Didalam pelaksanaan imunisasi Program KIA membutuhkan bantuan orang-orang  Promosi Kesehatan untuk mensosialisasikan pentingnya imunisasi kepada masyarakat.
2)      Program pemberantasan  penyakit
Polio merupakan salah satu penyakit yang termasuk dalam program pemberantasan penyakit . salah satu metode pemberantasan penyakit polio adalah dengan imunisasi., oleh karena itu Program pemberantasan penyakit membutuhkan KIA karena cakupan dari imunisasi polio adalah anak-anak.
3)      Posyandu                 
Posyandu sebagai pelaksana program kesehatan Ibu dan anak  di masyarakat. Setiap desa memiliki kader posyandu yang berfungsi mensosialisasikan dan melaksanakan program KIA(imunisasi)  di desa tersebut. masyarakat lebih mudah didekati oleh para kader dari desa mereka sendiri dari pada petugas kesehatan.


c.       PKK
Sasaran imunisasi mayoritas merupakan bayi dan anak usia sekolah dimana ibu memiliki peranan penting dalam menyukseskan imunisasi tersebut, pengetahuan ibu tentang imunisasi dapat empengaruhi kesediaan ibu untuk mengimunisasikan anaknya. Peran ibu –ibu PKK adalah untuk memberikan pemahaman kepada warganya (ibu-ibu) tentang imunisasi. Namun sebelumnya ibu- ibu PKK terlebih dahulu diberi pengetahuan mengenai imunisasi dari puskesmas atau petugas kesehatan

d.      Departemen Agama
Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Departemen Agama menetapkan bahwa calon pengantin wanita telah diberi imunisasi TT. Hal ini telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang pemeriksaan calon pengantin. Kerjasama yang lain adalah pemberian imunisasimeningitispadacalonibadahhaji

e.       Dinas Tenaga Kerja
Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja bekerjasama dalam pemberian vaksin tetanus toksoid pada tenaga kerja wanita usia subur. Selain itu, dilakukan kerja sama dalam program Pemberian vaksin pada tenaga kerja yang mendapat paparan virus. Misalnya pemberian vaksin rabies pada pekerja yang bekerja dengan hewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar